dana-cadangan-kabupaten
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/No.49 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Kabupaten
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam menghadapi era globalisasi dan era reformasi
serta dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggungjawab diperlukan kemampuan
Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengelola sumber
keuangan daerah yang ada, baik yang berasal dari pendapatan
asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan
daerah yang syah ;
b. bahwa dalam rangka membiayai kebutuhan tertentu yang
bersifat strategis dan berskaia besar perlu untuk melakukan
pemupukan dana melalui pembentukan dana cadangan;
c. bahwa pembentukan Dana Cadangan dimaksud perlu
ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Kepmendagri Nomor 24 tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun
2003.
- Peraturan ini mengatur tentang dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
- 7 halaman
|