Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan di daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi dan program nasional; c. bahwa untuk menyelesaikan masalah fakir miskin dan anak terlantar di daerah, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PEREMNDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Fakir Miskin dan Anak Terlantar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum meliputi :hak dan kewajiban; tata cara pemberian Bantuan Hukum; penyaluran dana Bantuan Hukum; pelaporan;larangan; pengawasan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf c
dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan keuangan, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2006.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi segenap warga masyarakat
terhadap dampak bencana maka Pemerintah berkewajiban
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupannya agar dapat mewujudkan kesejahteraan
umum; bahwa wilayah Kabupaten Jepara memiliki potensi geografis,
geologis, hidrologis dan demografis yang berpotensi terjadinya
bencana, sehingga diperlukan kewaspadaan dan
kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana secara cepat, tepat dan terencana; bahwa kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Jepara, sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan
susunan organisasinya agar mampu memberikan
perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan
bencana secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan BPBD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pemberian Dana Hibah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengelolaan bantuan dana hibah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta berkenan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah Dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga ATas Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga ATas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pemberian Dana Hibah.
UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERGUB No. 39 tahun 2017; PERGUB No. 12 Tahun 2012.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pemberian Dana Hibah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pemberian Dana Hibah
9 Halaman
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN 2023 (469) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam kesiapsiagaan menanggulangi kedaruratan bencana, perlu ditetapkan pedoman mengenai penyusunan rencana kontingensi bencana.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana kontingensi bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kontingensi Bencana merupakan bagian dari Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana. Rencana Kontingensi Bencana dapat berubah menjadi Rencana Operasi Darurat Bencana dalam hal terjadi keadaan darurat bencana. Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Kontingensi Bencana sesuai kewenangannya. Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dilaksanakan secara bertahap, melalui: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. finalisasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1994/No.5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa semakin meningkatnya pembangunan dan perkembangan Kota
Semarang, bahaya dan akibat yang luas terhadap keselamatan jiwa
maupun harta benda yang secara langsung dapat menghambat
kelancaran pembangunan, sehingga diperlukan penanggulangan
secara dini dan terus menerus;
b. Bahwa penanggulangan dimaksudhuruf a diatas merupakan
upaya-upaya pencegahan bahaya kebakaran baik-secara Prefentif
maupun Represif, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil
guna secara maksimal;
c. BahwaPeraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 7 Maret 1971
tentang Pemadam Kebakaran tidak sesuai lagi dengan keadaan;
d. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
dipandang perlu menetapkannya dalam Peraturan DaerahKotamadya
Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926
Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Stbl. Tahun 1940
Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.
PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 2 Januari 1985 Nomor :
02 / KPTS / 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 31 Agustus 1987 Nomor
: 378/KPTS/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1989; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9
Maret 1993 Nomor 188.5/123/1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pencegahan Umum;
3. Proteksi Umum Kebakaran;
4. Sarana Penyelamatan Jiwa;
5. Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan;
6. Pemeriksaan dan Perizinan;
7. Penanggulangan Kebakaran;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 1994.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tanggal 17 Maret 1971 tentang Pemadam Kebakaran
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Secara geografis/geologis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kota Padang Panjang merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No 12 Tahun 2008.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2. Prinsip, Asas, dan Tujuan
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang
4. BPBD
5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat
6. Forum Pengurangan Risiko Bencana
7. Satuan Tugas Penanggulangan Bencana
8. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
9. Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
10. Prabencana
11. Tanggap Darurat
12. Pasca Bencana
13. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan
14. Kerjasama Antar Daerah
15. Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi
16. Sanksi
17. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
64 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat