Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum 2. Prinsip, Asas, dan Tujuan 3. Tanggung Jawab Dan Wewenang 4. BPBD 5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat 6. Forum Pengurangan Risiko Bencana 7. Satuan Tugas Penanggulangan Bencana 8. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana 9. Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 10. Prabencana 11. Tanggap Darurat 12. Pasca Bencana 13. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan 14. Kerjasama Antar Daerah 15. Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi 16. Sanksi 17. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat