Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK: |
- a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan di daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi dan program nasional; c. bahwa untuk menyelesaikan masalah fakir miskin dan anak terlantar di daerah, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PEREMNDAGRI No. 80 Tahun 2015.
- Fakir Miskin dan Anak Terlantar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- 11 Halaman
|