Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan menjamin keadilan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan kesehatan setelah melakukan tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 191 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit, setiap Rumah Sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pemberian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Jumlah Halaman 7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor : 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik
di Kabupaten Kolaka, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Mai Pelayanan
Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 222);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1573);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2022 Nomor 17);
14. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan, pembiayaan dan monitoring serta evaluasi mal pelayanan publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara atas jasa dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, pelaksanaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada pemerintah daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 25 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 101 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan P2HAM, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
8 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN RAD PELAYANAN KEPEMUDAAN; PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; MEKANISME EVALUASI TERHADAP RAD
PELAYANAN KEPEMUDAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
107 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala DPMPTSP
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;bahwa penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan nonperizinan secara cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan mudah dijangkau;bahwa Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Masyarakat dan organiasi serta perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08. AH.01.01.2009; Nomor 60/MDAG/PER/12/ 200; Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;PENDELEGASIAN WEWENANG;PELAKSANAAN KEWENANGAN;PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2024
RENCANA - AKSI - PENERAPAN - STANDAR - PELAYANAN - MINIMAL - TAHUN - 2024-2026
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2024/Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Bahwa standar pelayanan minimal harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pemerataan dan keadilan sebagai upaya percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan pengaturan mengenai rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal sehingga perlu menetapakn Perbup tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perbup Kuningan No. 20 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026, yang meliputi Ketentuan Umum, Rencana Aksi Penerapan SPM, Pembiyaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaran pemerintah yang bermartabat dalam memenuhi wajib pelayanan dasar serta untuk memenuhi hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan;
bahwa untuk memenuhi kegiatan pelaksanan pelayanan dasar bagi warga negara serta untuk mengintegrasikan program kegiatan perangkat daerah dalam penerapan standar pelayanan minimal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah menerapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat secara minimal;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 10 tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. Tahapan penerapan dan penghitungan pencapaian SPM;
b. Koordinasi penerapan SPM;
c. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan SPM;
d. Pembinaan dan pengawasan; dan
e. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
20 Halaman; Lampiran 5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik;
c. Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Majene berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan P2HAM di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
- Bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha merupakan salah satu kebijakan strategis untuk mewujudkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan, maka perlu penerapan pelayanan perizinan sesuai indikasi risiko yang kegiatan usahanya berkeadilan, berkesejahteraan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam upaya pemberian perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan di daerah, diperlukan pengaturan yang mengarah pada penentuan tingkat tisiko dan jenis perizinan yang diperlukan serta untuk mendorong Pemerintah Daerah agar memiliki data kepatuhan pelaku usaha terhadap pelaksanaan kegiatan usaha sebagai dasar pengawasan yang efektif dan efisien;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Barito Utara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah.
- Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Bab III: Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Bab IV: Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Bab V: Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Bab VI: Sanksi;
Bab VII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2024.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 Nomor 692
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk menginterigasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jengkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing daerah dan memberikan kemudahan berusaha;
Mal Pelayanan publik perlu menyediakan pelayanan secara langsung , pelayanan secara elektronik, pelayanan mandiri atau pelayanan bergerak;
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Layanan Publik;
Dasar hukum ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No.48 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perpres No. 89 Tahun 2021; Permendagri No. 138 Tahun 2017; PernenPANRB No. 92 Tahun 2021; BKPM No. 3 Tahun 2021; BKPM No. 4 Tahun 2021; BKPM No. 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
12 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat