Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan P2HAM, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
19 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2024
Tanggal Berlaku
19 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.09
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan