Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2024

Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Bab III: Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Bab IV: Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Bab V: Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Bab VI: Sanksi; Bab VII: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
08 April 2024
Tanggal Pengundangan
08 April 2024
Tanggal Berlaku
08 April 2024
Sumber
BD.2024/No.6
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan