Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN RAD PELAYANAN KEPEMUDAAN; PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; MEKANISME EVALUASI TERHADAP RAD PELAYANAN KEPEMUDAAN; PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan