Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN RAD PELAYANAN KEPEMUDAAN; PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; MEKANISME EVALUASI TERHADAP RAD PELAYANAN KEPEMUDAAN; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat