Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi standar organisasi perangkat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu meninjau Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
12. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari :
a. Badan Kesbang dan Linmas;
b. Badan Ketahanan Pangan;
c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
d. Badan Kepegawaian Daerah; dan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
g. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
h.Badan Lingkungan Hidup;
i. Inspektorat Kabupaten;
j. Kantor Arsip dan Perpustakaan;
k. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
l. Rumah Sakit Nene Mallomo; dan
m. Rumah Sakit Arifin Nu’mang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pendistribusian Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Program Raskin di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014, telah diterbitkan Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah melalui Peraturan Bupati Sampang nomor 10Tahun 2014;
b. bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Sampang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Mekanisme Pendistribusian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penugasan Pemerintah Kepada Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
10. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengadaan Gabah/Beras dan Penyalur Beras oleh Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Instruksi Mendagri No.: 541/3150/SJ tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1).
Penebusan beras hanya dapat dilakukan dengan sistem CASH AND CARRY oleh Camat atau Petugas yang ditunjuk, didampingi oleh unsur Tim Raskin Kecamatan; Setiap pengeluaran beras dari gudang Bulog harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sampang dengan cara Pemerintah Kabupaten Sampang diwakili Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendata terhadap jumlah beras, kualitas beras dan tujuan titik distribusi di gudang Perum BULOG Sampang; Pengiriman Beras dari Gudang Perum Bulog harus dikawal TNI-POLRI sampai titik distribusi; Penerima beras di titik distribusi adalah Tim Penanggungjawab Titik Distribusi yang diketahui oleh Tim Raskin Kecamatan setempat; KepalaDesa/Lurah melalui pelaksana Distribusi mendistribusikan beras kepada penerima manfaat sebagaimana telah ditetapkan dalam DPM 1 dengan kuantum 15 kg/RTM/bulan dengan harga Rp. 1.600,- per kg serta harus didampingi/sepengetahuan Tim Raskin Kecamatan dan harus dipantau oleh Tim Pengawas Independen, atau pihak pihak lain; bilamana sudah selesai secara keseluruhan Tim Raskin Kecamatan segera melaporkan kepada Bupati Sampang melalui Tim Koordinasi serta Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2014
ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN SE KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2014/11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pendataan, Penertiban Dan Pelaporan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBD Tahun Anggaran 2014;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013;
-ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN SE KALIMANTAN TENGAH;
-PENGGUNAAN DAN PENGANGGARAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN;
-PENYALURAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN;
-PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014
PERWALI Kota Banjar No. 15.a Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Mengubah :
PERWALI Kota Banjar No. 8.a Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat