Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2014

Pedoman Teknis Pendataan, Penertiban Dan Pelaporan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN SE KALIMANTAN TENGAH; -PENGGUNAAN DAN PENGANGGARAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN; -PENYALURAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN; -PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pendataan, Penertiban Dan Pelaporan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
05 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/11
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan