Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari : a. Badan Kesbang dan Linmas; b. Badan Ketahanan Pangan; c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; d. Badan Kepegawaian Daerah; dan Perencanaan Pembangunan Daerah; f. Badan Pengelola Keuangan Daerah; g. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; h.Badan Lingkungan Hidup; i. Inspektorat Kabupaten; j. Kantor Arsip dan Perpustakaan; k. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; l. Rumah Sakit Nene Mallomo; dan m. Rumah Sakit Arifin Nu’mang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
LD.2014/No.11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan