Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari : a. Badan Kesbang dan Linmas; b. Badan Ketahanan Pangan; c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; d. Badan Kepegawaian Daerah; dan Perencanaan Pembangunan Daerah; f. Badan Pengelola Keuangan Daerah; g. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; h.Badan Lingkungan Hidup; i. Inspektorat Kabupaten; j. Kantor Arsip dan Perpustakaan; k. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; l. Rumah Sakit Nene Mallomo; dan m. Rumah Sakit Arifin Nu’mang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat