Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 15.a Tahun 2014

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 15.a Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
15.a
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
26 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2014
Tanggal Berlaku
26 Mei 2014
Sumber
BD 2014/NO.15.a
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 8.a Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
  2. PERWALI Kota Banjar No. 11 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

  3. Peraturan Walikota Banjar Nomor 53 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan