Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 11 Tahun 2014

Mekanisme Pendistribusian Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penebusan beras hanya dapat dilakukan dengan sistem CASH AND CARRY oleh Camat atau Petugas yang ditunjuk, didampingi oleh unsur Tim Raskin Kecamatan; Setiap pengeluaran beras dari gudang Bulog harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sampang dengan cara Pemerintah Kabupaten Sampang diwakili Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendata terhadap jumlah beras, kualitas beras dan tujuan titik distribusi di gudang Perum BULOG Sampang; Pengiriman Beras dari Gudang Perum Bulog harus dikawal TNI-POLRI sampai titik distribusi; Penerima beras di titik distribusi adalah Tim Penanggungjawab Titik Distribusi yang diketahui oleh Tim Raskin Kecamatan setempat; KepalaDesa/Lurah melalui pelaksana Distribusi mendistribusikan beras kepada penerima manfaat sebagaimana telah ditetapkan dalam DPM 1 dengan kuantum 15 kg/RTM/bulan dengan harga Rp. 1.600,- per kg serta harus didampingi/sepengetahuan Tim Raskin Kecamatan dan harus dipantau oleh Tim Pengawas Independen, atau pihak pihak lain; bilamana sudah selesai secara keseluruhan Tim Raskin Kecamatan segera melaporkan kepada Bupati Sampang melalui Tim Koordinasi serta Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pendistribusian Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 11
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan