Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
PERBUP Kab. Rembang No. 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau Dan Buruh Pabrik Rokok Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh
Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau, belum memenuhi besaran minimal
Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan
Buruh Pabrik Rokok sehingga perlu penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor
24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan
Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diubah.
3 halaman
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan - tingkat i
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN 2013 (1020): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat tercapainya visi negara melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergi kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik, maka dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada para pejabat yang akan menduduki jabatan struktural eselon I di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; dan Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I yang selanjutnya disebut Pedoman Diklatpim Tingkat I digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Diklatpim Tingkat I oleh Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 542/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I; dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021
Permen KKP No. 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen KKP No. 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Ketentuan alih muatan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Permen KKP No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 9 poin 4 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN 2021/ NO 317 ; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan dan Perikanan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
berisi tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan dan PerikananPerizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
1202 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Dan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna
mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
b. bahwa walaupun pelayanan perizinan berusaha telah dilakukan secara mandiri, namun masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar dalam mengakses OSS masih memerlukan arahan dari petugas, sehingga membutuhkan Standar pelayanan dan standar operasional prosedur dalam memberikan pelayanan
tersebut;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 456 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka diperlukan penyesuai aturan terkait Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 465 Tahun 2019
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2012 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak/Roudatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai Pada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Brebes dapat berjalan efektif, efisien, tertib, transparan dan mencerminkan keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu menerapkan transaksi non tunai dalam penerimaan dan pembayaran pada Pemerintah Desa di Kabupaten Brebes; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Desa di Kabupaten Brebes, perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai Pada Pemerintah Desa yang meliputi pelaksanaan Transaksi Non Tunai terhadap transaksi Penerimaan dan Pengeluaran pada Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
11 halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015
pedoman - retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat - pariwisata dan ekonomi kreatif
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN 2015 (172): 7 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pedoman retensi arsip sektor kesejahteraan rakyat urusan pariwisata dan ekonomi kreatif disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inspektorat Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Penjelasan 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat