Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai Pada Pemerintah Desa yang meliputi pelaksanaan Transaksi Non Tunai terhadap transaksi Penerimaan dan Pengeluaran pada Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat