Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2023

Standar Pelayanan Dan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Kabupaten Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Dan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Kabupaten Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
14 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2023
Tanggal Berlaku
15 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (10): 68 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan