Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2012 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2012 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet
T.E.U.
Indonesia, Sekretariat Kabinet
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Sekretaris Kabinet
Bentuk Singkat
Peraturan Setkab
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 November 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 November 2022
Sumber
https://jdih.setkab.go.id/
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Sekretariat Kabinet
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2012 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan