PMK No. 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022 - PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH – PENYERAHAAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam
rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional dan dukungan
pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan
barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan
Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun
2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916),
UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun
2021 No. 245, TLN No. 6735), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 189, TLN No. 6404)
sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 150, TLN No.
6694), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1150)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau, dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampru dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc atau motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, dan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer atau motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 ( seratus lima puluh) gram per kilometer. Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Kendaraan bermotor tertentu harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022
PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b
PMK No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8
PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m
PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 71/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 371; https:jdih.kemenkeu.go.id :8 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam
pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu
diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas
penyerahan jasa kena pajak tertentu dan serta untuk melaksanakan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No.1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran
tertentu meliputi jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos, jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen
perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan
sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan
atas penyerahan jasa perantara penjualan, jasa pengurusan transportasi (freight
forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat
biaya transportasi (freight charges), jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah
keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau
rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa
penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran
terkait dengan distribusi voucer, program loyalitas dan penghargaan pelanggan
(consumer loyalty/ reward program). Besaran tertentu atas penyerahan Jasa Kena
Pajak tertentu yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan Penggantian, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan
akomodasi, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, sebesar10%
(sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket
penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalarn hal tagihan dirinci antara tagihan
paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain atau (lima persen) dari tarif Pajak
Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan
perjalanan, dalarn hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan
perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke
tempat lain dan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai
sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai
dikalikan dengan Harga Jual voucer.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Pasal 2 hurufj, huruf k, dan hurufm
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950), Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau
Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819), dan Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16
ayat (4) huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas
Penyerahan / Penghasilan sehu bungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token,
dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022
PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL - PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 69/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 369; https:jdih.kemenkeu.go.id :23 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi
finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan
pmJam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan
teknologi finansial dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman
yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam
Meminjam. Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen)
dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau Pajak Penghasilan Pasal. 26, dalam hal
penenma penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan
ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda. Pajak Pertarnbahan Nilai
dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha
berupa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi
(settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, Layanan Pinjarn
Meminjam, Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, layanan penyediaan produk
asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, layanan pendukung keuangan digital dan
aktivitas jasa keuangan lainnya. Uang dalam media Uang Elektronik atau Dompet
Elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point,
merupakan barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
26 HLM, Lampiran halaman 24-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022
PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 65/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 365; https:jdih.kemenkeu.go.id :8 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan . Usaha Tertentu belum dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, sehingga perlu diganti serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HLM, Lampiran halaman 9 - 10.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – LIQUEFIED PETROLEUM GAS – PENGHITUNGAN
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 62/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 362; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
ABSTRAK:
- Bahwa untuk perluasan basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan
penyerahan barang kena pajak tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan
pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan liquefied petroleum gas tertentu.
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied
Petroleum Gas Tertentu belum dapat menampung perkembangan kebutuhan
pengaturan pajak pertambahan nilai atas penyerahan liquefied petroleum gas tertentu
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli. Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada: titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; dan titik serah Agen atau Pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku merupakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu: sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraban Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 1613), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 11-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022
PMK No. 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH - TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN - PERUBAHAN
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 59/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 359; https:jdih.kemenkeu.go.id :23 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong
transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, perlu diberikan kemudahan
dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/
atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan/ atau jasa dan bagi pihak lain
yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan
melalui sistem informasi pengadaan pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 231/PMK.03/2019 belum mengatur kebijakan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta
Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi
Pemerintah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49 TLN
No.3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.62 TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50 TLN No.3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133
TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN No.3264) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150 TLN No.5069),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 54 Tahun 2011
(LN Tahun 2011 No.85), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu
RI 231/PMK.03/2019 (BN Tahun 2019 No.1746), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa
Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan mengenai pedoman teknis
pendaftaran, pengukuhan PKP, perubahan data Instansi Pemerintah, pemindahan
tempat lnstansi Pemerintah terdaftar, penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib
Pajak Non-Efektif, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/ atau bangunan
yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya.
Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 15
atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan
jasa yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah
dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan
mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Pemungutan PPh Pasal 22, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan
pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah. Ketentuan mengenai
pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 23
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan
pemotongan PPh Pasal 26 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai pedoman teknis
penghitungan dan pemungutan PPN tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jumlah PPN yang wajib
dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang
berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal
penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah
PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara
mengalikan tarif PPnBM yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PPN yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang
berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan
mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPN tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
71 HLM, Lampiran halaman 24-71
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2022
PMK No. 21/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Keria Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
PMK No. 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
PMK No. 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022
PMK No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata
Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian
Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum mengakomodir perubahan sistem
klasifikasi barang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan
Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 189, TLN No. 6404) sebagaimana
telah diubah dengan PP 74 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 150, TLN No. 6694),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 141/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No. 1150).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11,
dan Pasal 17 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi battery electric vehicles. Pemberlakuan Dasar Pengenaan
Pajak ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi yang
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian atas tercapainya besaran realisasi investasi pada mobil listrik.
Pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
setelah adanya realisasi investasi. Dalam hal industri melakukan percepatan produksi
komersial kendaraan battery electric vehicles, Menteri dapat mempercepat
pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan usulan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Dalam hal laman
Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) belum tersedia atau
tidak dapat diakses, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan SKB
PPnBM ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar yang ditujukan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak dengan melampirkan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4). Ketentuan dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan
Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 9-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2022
PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak
Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum mengatur kebutuhan
perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak, sehingga perlu dilakukan
perubahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif
Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN
No. 4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723), UU 39 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
134, TLN No. 6485), PP 29 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 148, TLN No. 6526), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 99 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 50 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No. 129), Permenkeu RI 188/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No. 1393),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
226/PMK.03/2021 (BN Tahun 2021 No. 1530) .
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Faktur Pajak dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal
terdapat penyerahan yang telah diterbitkan Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak
tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
dan/atau salah dalam pengisian atau penulisan nilai PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib
melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak tersebut dengan cara membuat
Faktur Pajak pengganti. Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak
pengganti dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan bahwa atas penyerahan yang memanfaatkan fasilitas dalam Peraturan
Menteri ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN yang terutang. Barang Kena Pajak yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d yang atas penyerahannya telah
memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri ini. Jangka waktu pemberian fasilitas PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Jangka waktu pemberian insentif PPN, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
impor, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022. Ketentuan
huruf C dan huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap
Barang yang Diperlukan da1am Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya
Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Vuus
Disease 2019 (COVID-19) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf H
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021
22 HLM, Lampiran halaman 13-22
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 61/PMK.03/2022, BN.2022/No.361, https://jdih.kemenkeu.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat,
dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa
keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri, bagi orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan
membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru
maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dapat dilakukan
secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun terse but
tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan
bangunan selesai. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan. Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022
yang penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas kegiatan membangun sendiri sebelum Masa Pajak April 2022 yang penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dilakukan pada saat atau setelah berlakunya
Peraturan Menteri ini, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.03/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1036),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 12-14.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat