Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli. Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada: titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; dan titik serah Agen atau Pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku merupakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu: sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat