Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli. Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada: titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; dan titik serah Agen atau Pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku merupakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu: sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
62/PMK.03/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
BN.2022/NO. 362; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5983 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan