Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai pada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Tegal
merupakan indikator terwujudnya tata kelola pemerintahan
desa yang baik; bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di
Kabupaten Tegal perlu diselenggarakan transaksi penerimaan
dan pembayaran nontunai dengan batas-batas peran, fungsi,
tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel,
berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya
guna; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
transaksi penerimaan dan pembayaran nontunai, maka
diperlukan pengaturan tentang pedoman pelaksanaan
transaksi nontunai pada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi
Nontunai pada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Penerimaan dan Pembayaran, Transaksi Non Tunai, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematik:
KETENTUAN UMUM; ASAS; BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sektor pertanian merupakan salah satu sektor
penopang utama perekonomian di Kabupaten Pati yang
memiliki peranan penting dalam mendukung
pembangunan di Kabupaten Pati; bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian
di Kabupaten Pati khususnya untuk sektor pertanian
tembakau, perlu adanya stimulus berupa bantuan
langsung tunai untuk para buruh pabrik rokok
dan/atau buruh tani tembakau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat(10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauandan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai yangdidanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau ditetapkandalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Besaran, Penerima, Pendataan dan Penetapan Penerima, Pencairan dan Penyaluran, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Demak No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil serta guna kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Bupati
Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dinamika
peraturan perundang-undangan diperlukan adanya
pengaturan terkait dengan pelaporan penerimaan
gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi serta
pembayaran TPP bagi PPPK sampai dengan masa jabatan
1 (satu) tahun, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 7
Tahun 2010 perlu diubah untuk kelima kalinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati
Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 16, penyisipan ayat (3a) Pasal 18, penyisipan Pasal 24A, perubahan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 diubah.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan keberadaan dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga
keutuhan, keamanan, dan keselamatannya perlu Pengelolaan
Arsip Terjaga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2000 tentang Kearsipan,
penyelenggaraan Kearsipan di tingkat kabupaten menjadi
tanggung jawab Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan Arsip Terjaga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tanggung Jawab, Jenis dan Batasan, Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sragen No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
PERBUP Kab. Sragen No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/ Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan Yang lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tepat Waktu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna
pelaksanaan pembangunan dalam rangka untuk
mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi
kerja pelaksana pemungutan serta percepatan lunas PajakBumi dan Bangunan tingkat Kecamatan dan tingkat
Kelurahan/Desa pada awal waktu, maka Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya PenyampaianSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan BagiPetugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat
Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan TingkatKecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BupatiNomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian
Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutangdan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana
Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta PelaksanaPemungutan Tingkat Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu perludiubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi
Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat
Desa/Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat
Kecamatan Yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan angka 2 Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN HARTA KEAGAMAAN LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun2018 tentang Baitul MaI sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Kebrjakan Akuntansi Zakat, lnfak dan Harta Keagamaan lainnya
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor1092);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (kmbaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Nomor 4633);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba}lan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentartg Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O13 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Ma-l (Lembaran Aceh Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan t embaran Aceh Nomor 110), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (Lembaran Aceh Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan l,embaran Aceh Nomor 129);
12. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023 Nomor l);
13. Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara (Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 Nomor 27);
14. Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2024 terrtang Mekanisme Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara (Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan ini berisikan 9 Bab dan 29 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan, dan Azas, BAB III tentang Pengakuan, Pengukuran, dan Penilaian, BAB IV tentang Penyajian, BAB V tentang Pengungkapan, BAB VI tentang Ketentuan Transisi, BAB VII tentang Perlakuan Akuntansi Dana Amil, BAB VIII tentang Laporan Keuangan Entitas Emil, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat,
kelancaran distribusi dan transportasi pangan, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta
memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di daerah;
b. bahwa berdasakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa dalam keadaan
darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas kepala daerah berwenang antara lain mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat
dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Pengendalian Inflasi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BTT DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH; JENIS BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING YANG DISUBSIDI; KELOMPOK SASARAN PENYALURAN SUBSIDI DAN BANTUAN SOSIAL; BESARAN SUBSIDI DAN BANSOS; TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; MONITORING DAN EVALUASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2024
badan layanan umum daerah-rumah sakit umum daerah-tata kelola
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2024/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 7 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 tahun 2018; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 29 Tahun 2020.
Dalam peraturan diatur tentang Peraturan bupati tentang pola tata kelola pada sadan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kelas D Kabupaten Muara Enim, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D yang selanjutnya disingkat SLUD RSUD adalah BLUD RSUD milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan SDM, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga saat terjadi
kenaikan/lonjakan harga dan menjaga daya beli masyarakat,
dipandang perlu untuk melaksanakan Pasar Murah
dan/atau Pasar Penyeimbang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sukamara.
1.Ketentuan Umum;
2.Penyelenggaraan Pasar Murah;
3.Jenis Komoditas;
4.Besaran Subsidi dan Penetapan Harga;
5.Penyedia Komoditi Kebutuhan Masyarakat;
6.Pelaksanaan Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang;
7.Pelaporan;
8.Monitoring dan Evaluasi;
9.Pendanaan;
10.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat