Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Penyelenggaraan Pasar Murah; 3.Jenis Komoditas; 4.Besaran Subsidi dan Penetapan Harga; 5.Penyedia Komoditi Kebutuhan Masyarakat; 6.Pelaksanaan Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang; 7.Pelaporan; 8.Monitoring dan Evaluasi; 9.Pendanaan; 10.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
17 April 2024
Tanggal Pengundangan
17 April 2024
Tanggal Berlaku
17 April 2024
Sumber
BD.2024/No.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan