ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak dan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b. bahwa hasil monitoring, evaluasi, dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dalam rangka peningkatan profesionalitas kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu mencantumkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan ketentuan hukuman disiplin pegawai sebagai salah satu indikator penetapan pemerian Tambahan Penghasilan Pegawai serta dengan mempertimbangkan tugas, fungsi dan kemampuan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020, perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 – 5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yaitu tentang Perjanjian Kinerja di awal tahun, Pemberian TPP CPNS dan PPPK, TPP, penghentian pemberian TPP dan ketentuan lain-lain
|