Dalam peraturan diatur tentang Peraturan bupati tentang pola tata kelola pada sadan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kelas D Kabupaten Muara Enim, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D yang selanjutnya disingkat SLUD RSUD adalah BLUD RSUD milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan SDM, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat