Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2024

Pola Tata Kelola Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan diatur tentang Peraturan bupati tentang pola tata kelola pada sadan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kelas D Kabupaten Muara Enim, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D yang selanjutnya disingkat SLUD RSUD adalah BLUD RSUD milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan SDM, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pola Tata Kelola Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
BD.2024/No.14
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan