Peraturan ini berisikan 9 Bab dan 29 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan, dan Azas, BAB III tentang Pengakuan, Pengukuran, dan Penilaian, BAB IV tentang Penyajian, BAB V tentang Pengungkapan, BAB VI tentang Ketentuan Transisi, BAB VII tentang Perlakuan Akuntansi Dana Amil, BAB VIII tentang Laporan Keuangan Entitas Emil, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat