Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 14 Tahun 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN HARTA KEAGAMAAN LAINNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 9 Bab dan 29 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan, dan Azas, BAB III tentang Pengakuan, Pengukuran, dan Penilaian, BAB IV tentang Penyajian, BAB V tentang Pengungkapan, BAB VI tentang Ketentuan Transisi, BAB VII tentang Perlakuan Akuntansi Dana Amil, BAB VIII tentang Laporan Keuangan Entitas Emil, BAB IX tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN HARTA KEAGAMAAN LAINNYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
13 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2024
Tanggal Berlaku
13 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024 Nomor 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan