Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BTT DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH; JENIS BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING YANG DISUBSIDI; KELOMPOK SASARAN PENYALURAN SUBSIDI DAN BANTUAN SOSIAL; BESARAN SUBSIDI DAN BANSOS; TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; MONITORING DAN EVALUASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat