Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan
merupakan bagian dalam upaya pencapruan
kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun
sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan
bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, kepemudaan dan olahraga merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
keolahragaan secara terpadu, sinergi dan
berkesinambungan, maka perumusan kebijakan
keolahragaan sesuru dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan merupakan
tugas Pemerintah Daerah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2007;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6782);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana
telah di ubah beberapa kali dengan Undangundang nomor 12 Tahun 2011 ten tang
pembentukan peraturan perundang-Undangan
(lembaran Negara republic indonesia tahun 2022
nomor 143, ambahan lembaran Negara Repu blik
Indonesia Noor 6801):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4702);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan
Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun. 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 703); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan pemerintah nomor 7 Tahun
2020 ten tang perubahan atas Peraturan
Pemerintah nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan pecan dan kejuaraan olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 27, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6460)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pendanaan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4704);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang
perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18
tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor
187, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUGAS PEMERINTAH DAERAH,
BAB III URUSAN WAJIB PEMERINTAH KABUPATEN,
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA,
BAB V PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR,
BAB VI PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA,
BAB VII PELAKU OLAHRAGA,
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA,
BAB IX PENDANAAN,
BAB X ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN,
BAB XI STANDARDISASI,AKREDITASI DAN SERTIFIKASI,
BAB XII PENGHARGAAN,
BAB XIIl PENGAWASAN,
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB XV KETENTUAN PIDANA,
BAB XVI PENYIDIKAN,
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BONE TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA,SARANA,DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera
lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang• Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa lingkungan perumahan dan permukiman yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 lampiran Undang undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dam/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5883)
sebagaimana telah
Pemerintah Nomor
diubah dengan Peraturan
12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan atas Peraturan Preseiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (Berita Negara Republik 2009 nomor 633
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 43);
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 260);
22. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun
201 7 Tentang Pengelolan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 11);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
201 7 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Watampone Tahun 2016 2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.
8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB III WEWENANG
BAB IV PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
BAB V PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB VI PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB VII PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI
BAB VIII PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB IX TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BABX PENAGIHAN
BAB XI RELOKASI
BAB XII PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB XIII PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB XIV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DALAM PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
BAB XV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI LARANGAN
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVIII PEMBIAYAAN
BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG
PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN
61
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat
Mencabut :
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pen.delegasian Kewewenangan Penyelenggaraan Perizinan. Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan. Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanarnan Modal;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
a. tujuan pendelegasian wewenang;
b. pengendalian wewenang;
c. pelaksanaan kewenangan;
d. layanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan;
e. penandatanganan;
f. tim gteknis PTSP;
g. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; dan
h. permasalahan dan bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2022-2027
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Prinsip, Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
64 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Perpustakaan Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan berkewajiban meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan dengan menjamin tersedianya koleksi Perpustakaan Nasional yang lengkap dan mutakhir serta menyimpan seluruh karya cetak dan karya rekam yang terbit di Indonesia. Untuk menjamin tersedianya koleksi Perpustakaan Nasional yang lengkap dan mutakhir dalam rangka melestarikan hasil budaya bangsa guna terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, Perpustakaan Nasional perlu menetapkan kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 20021; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional. Kegiatan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mencakup : a. seleksi; b. pengadaan; c. pengolahan; dan d. penyiangan dan cacah ulang. Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Perpusnas ditinjau paling sedikit 4 (empat) tahun sekali. Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan dimaksud dilaksanakan dalam pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpusnas, meliputi koleksi: a. Karya Cetak; b. Karya Rekam; dan c. Naskah Kuno.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 343) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 35 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Penempatan Vang Daerah pada Bank Umum.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah; 9. Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pcjabat Pengelola Keuangan Daerah ,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Bank Umum, Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah,Kas Daerah ,Rekening Kas Umum Daerah ,Uang Daerah,Pengelolaan Uang ,Deposito,Bunga, Giro, Jasa Giro, Nisbah bagi hasil. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH. BABV
BENTUK PENEMPATAN UANG DAERAH. BAB VI
BESARAN PENEMPATAN UANG DAERAH.BAB VII
SUMBERDANA. BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN. BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN. BABX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2022
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL PANGAN BERAS SEJAHTERA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL PANGAN BERAS SEJAHTERA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 1 Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, disebutkan bahwa strategi
percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan
dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat
miskin; Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran
keluarga sasaran untuk pemenuhan kebutuhan pangan
beras,maka dilaksanakan melalui program beras sejahtera; Agar pelaksanaan program beras sejahtera di
Kabupaten Soppeng dapat berdaya guna dan berhasil guna
serta tertib administrasi, maka perlu disusun pedoman
pengelolaan dan pelaksanaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan
Sosial Pangan Beras Sejahtera;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan; 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015
tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan
dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; 16. Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kepala Dinas, Bantuan Sosial Pangan, Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera, Keluarga Penerima Manfaat, Fakir Miskin, Orang Tidak Mampu, Berita Acara Serah Terima, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Formulir Rekapitulasi Pengganti, Data Terpadu Kesejateraan Sosial, Kualitas Beras Rastra, Musyawarah Desa, Pagu BSP Rastra, Perubahan Daftar Penerima Manfaat, Tim Koordinasi BSP Rastra, Titik Distribusi, Layanan Pengaduan. BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT Pasal 2 (1) Tujuan BSP Rastra (2) Sasaran BSP Rastra (3) Sasaran (4) Kriteria Fakir miskin dan orang tidak mampu (5) Manfaat BSP Rastra. BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Bupati. BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENGORGANISASIAN. BAB V
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Bagian Kesatu
Perencanaan. Bagian Kedua
Penganggaran. Bagian Ketiga
Proses Pencairan Belanja BSP Rastra. Bagian Keempat
Pertanggungjawaban. BAB VI
MEKANISME PENDISTRIBUSIAN Bagian Kesatu
Penetapan Petunjuk Teknis dan Pagu Rastra. Bagian Kedua
Perubahan Daftar Penerima Manfaat. Bagian Ketiga
Sosialisasi Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera. Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi.
Bagian Kelima
Pelaksanaan dan Mekanisme Penyaluran
BSP RASTRA Sampai Titik Distribusi. BAB VII
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN. BAB VIII
PENGADUAN. BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa Pelayanan Kepemudaan diselenggarakan untuk
mewujudkan Pemuda yang berirnan dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, cerdas, kreatif, rnovatif, mandiri, demokratis,
bertariggurtgjawab, berdaya saing, serta memiliki.
jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesaruan
Republik Indonesia;
bahwa penyelenggaraan Pelayanan Ke.pe.mudaan di
Kabupaten Ngada saat irii masih bersifat parsial
sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas
Pelayanan Kepemudaan rnelahri penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangan Pemuda secara
terpadu;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di Daerah
maka diperlukan pengaturan yang sesuai dengan
kebutuhan hukum dan tuntutan perkembangan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim.ana
dimaksud dalam huruf a, hurnf b, dan hurnf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, Arah, dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda; Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
26 halaman; 7 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat