Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan pembinaan yang berdaya guna untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pembinaan terhadap produk hukum kabupaten yang mengatur desa; b. pembinaan kabupaten dalam rangka pemberian alokasi dana desa; c. pembinaan peningkatan kapasitas aparatur desa; d. pembinaan manajemen pemerintahan desa; e. pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa; f. pembinaan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten; g. inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh desa; h. pembinaan dan pengawasan penetapan pengaturan BUMDesa; i. monitoring dan evaluasi; j. pengawasan dan pelaporan; k. penghargaan; dan l. pembiayaan. Gubernur melakukan Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Kabupaten yang mengatur Pemerintahan Desa. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa dari Kabupaten kepada Desa. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan peningkatan kapasitas aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan PTPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat