Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2022

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan pembinaan yang berdaya guna untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pembinaan terhadap produk hukum kabupaten yang mengatur desa; b. pembinaan kabupaten dalam rangka pemberian alokasi dana desa; c. pembinaan peningkatan kapasitas aparatur desa; d. pembinaan manajemen pemerintahan desa; e. pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa; f. pembinaan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten; g. inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh desa; h. pembinaan dan pengawasan penetapan pengaturan BUMDesa; i. monitoring dan evaluasi; j. pengawasan dan pelaporan; k. penghargaan; dan l. pembiayaan. Gubernur melakukan Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Kabupaten yang mengatur Pemerintahan Desa. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa dari Kabupaten kepada Desa. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan peningkatan kapasitas aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan PTPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2022
Tanggal Berlaku
08 Maret 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2763 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan