Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah, merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan guna penyelenggaraan otonomi daerah, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menampung kondisi khusus daerah dan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin pembentukan Produk Hukum daerah yang baik perlu dilakukan secara terencana terpadu dan terkoordinasi serta dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Azas dan Materi Produk Hukum Daerah
Bab III Pembentukan Peraturan Daerah
Bab IV Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bersama Gubernur
Bab V Penyusunan Keputusan Gubernur
Bab VI Evaluasi dan Klarifikasi
Bab VII Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2013/11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa hutan kota merupakan SDA yang mempuntyai berbagai fungsi, dalam upaya mebnciptakan wilayah perkotaan yang bewawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalkan wilayah pencemaran lingkungan maka perlu memebentuk Perda Kab. Kuningan tentang Hutan Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Kehutanan RI No. P.71/Menhut-II/2009; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2009; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 26 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Hutan Kota, Peran serta Dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Gugatan Perwakilan, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORA.IA UTARA NOMOR 66 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORA.IA UTARA
NOMOR 66 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 66 Tah'un 2Ol2
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, khususnya dalam tarif retribusi sewa kendaraan dan alat
berat tidak sesuai dengan kondisi Daerah dan perkembangan
ekonomi masyarakat sehingga perlu diubah dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.
1.
c
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undalg-Undang Hukum Acara Pidana (lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tal un 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32O9);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang bersih dan Bebas Kompsi, Kolusi dan Nepodsme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O
Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 425O);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04
Nomor 125, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undalg Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
a
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 101,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (l,embaran Nrgara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O49);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan Pemndang-undangan (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor a2, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentalg Tata
Cara Pemberial dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (l.embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 5, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O10 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2oll tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O11 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3);
14. Peratural Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 13 Tahun
20ll tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2Ol1 Nomor
13, Tambahan Lembaral Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 15);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 66 Tahun 2Ol2 tentang
Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Tahun 20t2 Nomor 66)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 66 TAHUN 2OI2 TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN
DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 66
Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara 2012 Nomor 66), diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan
daerah yang digunakan, luas dan jangka waltu pemakaian.
(2) Strukrur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai
berikut :
A. Penggunaan tanah, meliputi :
1. Tanah untuk pemasangan sarana/ median ruang
- dalam kota Rp. 10.000,- / bulan
- luar kota Rp. 4.OO0,- / bulan
2. Pemakaian tanah lapang untuk keperluan komersil
Rp. 20o.0O0,- /M2
B. Penggunaan gedung / bangunan
l. Gedung Art Center, Gedung Olahraga dan sejenisnya
Rp. 1.0O0.o0O,-l}rai
2.E,alal Kecamatan Rp. 100.OOO,/hari
3. Balai Kelurahan/ kmbang
Rp. sO.OOO,/hari
4. Penggunaan Rumah Dinas
- Kelas I RP. 10o.00o,/bulan
- Kelas II RP. 75'Ooo,/bulan
- Kelas III RP. 50.00o,/bulan
- Kelas IV RP. 3o.00o,/bulan
- Kelas V RP. 2o.Oo0'/bulan
t
C. Pemakaian Kendaraan / Alat-alat Berat :
No Jenis Kendaraan/Alat-alat Berat Satuan Tarif
(np)
3
Motor Walls 4- 1O
pekerjaan :
ton untuk menggilas
1. Pematangan tanah
2. Pengkrikilan, LPB, LPA
3. Pengerasan/ Penetrasi macadam
4. Pengerasan, Pengaspalan satu lapis
5. Pengerasan, Pengaspalan dua lapis
6. Pengaspalan satu lapis
7. Pengaspalan dua lapis
8. Pengaspalan satu lapis ATBL-Hotmix
Motor Walls 2-3 ton untuk menggilas
pekerjaan :
1. Pematangan tanah
2. Pengkrikilan
3. Pengaspalan satu lapis
a.Motor walls mini
b.Wheel l,oader
c.Buldozer
d.Excavator
e.Dump truk
f.Truk 4, 6 roda
g.Stone Chrusser
1. Abu batu
2.0,5-1cm
3. 2-3cm
4. 3-5cm
h. Smart Tamper
i. Aspal sprayer untuk :
1. Aspal prime coat/teak coat
2. Pengaspalan satu lapis
3. Pengaspalan dua lapis
j. Pemakaian mobil
Pemakaian Jasa Laboratorium
Kebinamargaal
a. Pengujian Kepadatan
l.Pengujian CBR Lapangan
2.Pengujian Sand Cone Test
b. Pengujian Aspalt
1. Pengujian Core Drill
2. Pengujian Penetrasi
3. Pengujian Extraksi
c. Pengujian Beton
1. Pengujian Kubus Beton
2. Pengujian Slum Test
d. Pengujian Tarah
1. Pengujian Analisa Saringan
2. Pengujian CBR Laboratorium
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
M2
Hari
Jam
Jam
Jam
Hari
Hari
Titik
Titik
Titik
Titik
M3
M3
M3
M3
Hari
M2
M2
M2
Hari
Titik
Titik
Titik
Titik
Titik
1250
1750
2000
2250
2750
1750
2750
2750
750
1250
1250
200.000
250.000
300.000
350.OOO
300.o00
250.OO0
r00.o00
200.o00
175.000
200.ooo
125.000
250
500
750
300.000
175.OOO
75.OOO
225.OOO
75.000
125.000
125.OOO
275.OOO
1.
2.
325.O00
175.O00
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Badan
Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan usaha dan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta
peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan
penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan
barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan
yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah kepada Badan Usaha Milik
Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Prinsip Dan Tujuan;
4. Jumlah Tambahan Penyertaan Modal;
5. Penggunaan Dana;
6. Sumber Dana;
7. Pengawasan;
8. Laba;
9. Pertanggungjawaban;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dijelaskan tidak ada jabatan struktural
di bawah Ispektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten dan Pasa] 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan
ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah setelah Inspektur Pembantu terdapat jabatan struktural.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun2007 tentang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten rokan hilir nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi, kedudukan dan tugas pokok lembaga teknis daerah pemerintah kabupaten rokan hilir. Organisasi
Perangkat Daerah dijelaskan tidak ada jabatan struktural
di bawah Ispektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten dan Pasa] 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan
ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah setelah Inspektur Pembantu terdapat jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, selain masih belum menampung beberapa jenis tarif layanan medis, juga beberapa jenis tarif layanan medis sudah tidak sesuai dengan biaya penyediaan layanan kesehatan yang cukup besar, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Rumah Sakit Umum Daerah dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian melalui Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2010; Pergub Sulbar No. 7 Tahun 2011;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Muna Tahun 2012 tentang Desa, maka satah satu materi muatan yang diatur datam peraturan daerah dimaksud adatah Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepata Desa, yang pertu ditindak tanjuti dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, diatas maka perlu membentuk peraturan Bupati Muna tentang Petunjuk Petaksanaan Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Desa
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat tt di Sulawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4437 sebagaimana tetah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4439);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengetotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Pemerintahan Oesa (Lembaran Negara Repubtik tndonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4588);
9. Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Petaksanaan dan Penyesuaian Peristitahan datam Peyetenggaraan Pemerintahan Desa dan Keturahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengetotaan Keuangan Daerah Sebagaimana tetaj diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Datam negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Datam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengetotaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2012 tentang Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PANITIA PEMILIHAN, PENCALONAN KEPALA DESA DAN PEMILIH
BAB III PEMILIHAN, PERHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN CALON TERPILIH
BAB IV BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB V PENGAWASAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 11, jdih.anri.go.id; 3 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keberadaan arsip vital bagi keberlangsungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu dilakukan program arsip vital di setiap unit kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; UU No 43 Tahun 2009; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 8/M Tahun 2011; Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2005; dan Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006.
Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dipergunakan sebagai acuan bagi unit kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan pengelolaan, pelindungan, pengamanan, dan penyelamatan arsip vital yang tercipta.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2013 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Tes Kesehatan Bagi Bakal Calon Bupati Temanggung dan Bakal Calon Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013 Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan akan diselenggarakannya
Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten
Temanggung maka untuk mengetahui kondisi
kesehatan para bakal calon Bupati dan bakal calon
Wakil Bupati perlu diadakan tes kesehatan. Biaya tes kesehatan bagi para bakal calon Bupati
dan bakal calon Wakil Bupati di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Temanggung perlu diatur besaran
tarifnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintali Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 27 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 85 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 86 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 87 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 88 Tahun 2011.
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Biaya tes kesehatan bagi bakal calon Bupati Temanggung dan bakal calon Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013 di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
5 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat