Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2013

Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
20 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2013
Tanggal Berlaku
20 Mei 2013
Sumber
BD 2013 (11) : 3 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan