Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten rokan hilir nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi, kedudukan dan tugas pokok lembaga teknis daerah pemerintah kabupaten rokan hilir. Organisasi Perangkat Daerah dijelaskan tidak ada jabatan struktural di bawah Ispektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten dan Pasa] 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah setelah Inspektur Pembantu terdapat jabatan struktural.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat