Peraturan Menteri Keuangan NO. 129, BN.2023 (948)/69 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai objek pajak yang dapat diberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan, serta pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan secara jabatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan belum cukup menampung penyesuaian pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan berdasarkan permohonan, pemberian/pengurangan pajak bumi dan bangunan secara jabatan, penyampaian surat dan dokumen dalam rangka pemberian/pengurangan pajak bumi dan bangunan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 128, BN.2023 (947)/39 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mitra Utama Kepabeaan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai mitra utama kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 l/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap importir dan/ atau eksportir melalui · penyempurnaan proses bisnis dan memperluas caku pan pemberian manfaat pelayanan khusus serta kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap mitra utarna kepabeanan, sehingga Peraturan Menleri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 l/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utarna Kepabeanan
perlu diganti:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hu.ruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Mitra Utama Kepabeanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan dan kewajiban mitra kepabeaan, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.04/2015 ten tang Mitra Utama Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tiak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 127, BN.2023 (938)/5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penangkapan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020· ten tang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah dicabut dan status faktual Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah diubah menjadi penyakit
endemi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nornor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum sehubungan
dengan telah dicabutnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pan demi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 125, BN.2023 (932)/37 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang• Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan insentif fiskal, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, penundaan atau pengehntian penyaluran insentif fiskal dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Dana lnsentif Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 120, BN.2023 (917)/16 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan;
b. bahwa untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi
sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, PPN terutang, PPN terutang yang ditanggung oleh Pemerintah, persyaratan rumah tapak atau satuan rumah susun, pengusaha kena pajak dan pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 108, BN.2023 (805)/3 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi hasil Pada Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemutakhiran tahun anggaran penetapan alokasi kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, diperlukan perubahan tahun anggaran pada judul lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengubah judul tabel dalam halaman 155 sampai dengan halaman 184 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 97, BN.2023 (758)/125 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang•
Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada
Tahun Anggaran 2023, ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat,Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah, insentif fiskal kategori kesejahteraan masyarakat dan penyaluran insentif, Rincian alokasi Insentif Fiskal,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 84, BN.2023 (691)/28 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi,Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi, Penghitungan rasio Kapasitas Fiskal Daerah provinsi, penghitungan rasio kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota, Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah otonom baru di wilayah Papua,Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07 /2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 80, BN.2023 (662)/36 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak;
b. bahwa tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dan
surat tagihan pajak di bidang pajak bumi dan bangunan, saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan sehingga perlu dilakukan simplifikasi dengan mengaturnya dalam satu Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan perlu dilakukan penggantian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 17 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan surat ketetapan pajak dan surat ketetapan pajak bumi dan bangunan, penerbitan surat tagihan pajak, penerbitan surat tagihan pajak bumi dan bangunan, penyampaian surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak bumi dan bangunan, surat tafihan pajak dan surat tagihan pajak bumi dan bangunan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2010);
c. Pasal 3 yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak, Pasal 66 ayat (1) huruf a, Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), Pasal 68 ayat (3) yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh saat dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran, Pasal 71 ayat (1), Pasal 77 ayat (5) huruf a, Pasal 78 ayat (1), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 79 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan
Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2015); dan
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 747),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 79, BN.2023 (661)/46 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu dilakukan penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup penilaian untuk perpajakan, surat perintah penilaian dan ptim penilai, tata cara penilaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2023.
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat