Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan surat ketetapan pajak dan surat ketetapan pajak bumi dan bangunan, penerbitan surat tagihan pajak, penerbitan surat tagihan pajak bumi dan bangunan, penyampaian surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak bumi dan bangunan, surat tafihan pajak dan surat tagihan pajak bumi dan bangunan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat