Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang meliputi: 1) lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; 2) pengusulan pembentukan KEK; 3) penetapan KEK; 4) pembangunan dan pengoperasian KEK; 5) kelembagaan KEK; 6) pengelolaan KEK; dan 7) fasilitas dan kemudahan. Fasilitas dan kemudahan tersebut meliputi: 1) perpajakan, kepabeanan, dan cukai; 2) lalu lintas barang; 3) ketenagakerjaan; 4) keimigrasian; 5) pertanahan dan tata ruang; 6) Perizinan Berusaha; dan/atau 7) fasilitas dan kemudahan lainnya. Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi area baru; perluasan KEK yang sudah ada; atau seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan PP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Penjelasan 34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 40 Tahun 2005
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO KEPADA PT. BANK SULUT
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, LD.2005/NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Kepada PT. Bank Sulut
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah pendapatan daerah seperti usaha penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahu 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 22 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Kepada PT. Bank Sulut termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, sumber dan besarnya dana penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pengawasan, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 40 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Daerah dalam Bentuk Uang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan penyer4taan modal berupa uang pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon, yang telah dianggarkan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon perlu diatur tata cara pencairan modal daerah dalam bentuk uang
Pasal 18 ayat5 (6) UUD 19454; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UUD Nmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; 3. Penyertaan Modal; 4. Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal; 5. Pertanggungjawaban Pencairan; 6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Lembaran Daerah Kab Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja di daerah, sehingga perlu menjamin keberlangsungan dan peningkatan realisasi penanaman modal. Dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan realisasi penanaman modal di daerah, pemkab lebong perlu memberikan kemudahan dalam pelayanan penanaman modal di daerah sehingga dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 1984, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 1986, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 90 Tahun 2007, Perpres No. 27 Tahun 2009, Perpres No. 36 Tahun 2010, Perka BKPM No. 11 Tahun 2009, Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, Perka BKPM No. 13 Tahun 2009, Perka BKPM No. 14 Tahun 2009, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pelayanan penanaman modal. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, wewenang, kebijakan umum penanaman modal, pengembangan bidang usaha dan pembatasan, perangkat daerah kabupaten bidang penanaman modal, mekanisme pelayanan, pembentukan badan usaha, tata cara dan persyaratan penanaman modal, izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, lokasi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan ini terdiri atas 27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Yahukimo
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 42 Tahun 2019 pada pasal 2 terdapat penambahan beberapa perizinan yag belum diatur sehingga perlu adanya perubahan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6), Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; .Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2016.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Yahukimo Nomor 42 Tahun 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Yahukimo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 40 Tahun 2015
penyertaan modal-perusahaan daerah obyek wisata air bojongsari
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD. Owabong), maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD. Owabong) sejumlah Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD. Owabong), ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nornor 106 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nornor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nornor 69 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD. Owabong) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015, besarnya penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal, pembinaan atas pemanfaatan tambahan Penyertaan Modal dan mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Dan Tata cara Pelayanan Perizinan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perizinan penanaman modal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Perbup No.54 Tahun 2008, Perbup No.19 Tahun 2014, Perbup No.36 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, maksud, Tujuan dan Prinsip; Jenis Pelayanan Perizinan; Penyelenggara Pelayanan Perizinan; Mekanisme Pelayanan Perizinan; Pelayanan Perizinan Penanaman Modal; Pelayanan Non Perizinan Penanaman Modal; Ketentuan Lain-Lain; Insentif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 25 halaman dan 125 halaman lampiran
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Lembaga - Pembiayaan - Ekspor
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 40, LN.2020/NO.180, jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Penambahan penyertaan modal tersebut berasal dari APBN TA 2020 sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang terdiri atas: Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat