Menetapkan Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.500.000.000,00. Penambahan penyertaan modal dibayarkan dalam 1 (Satu) tahap dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat