Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyebraan dan Pengembangan Ternak Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
petani peternak, mendorong perekonomian pedesaan serta rurut
menunjang keberhasilan penyebaran dan pengembangan temak
pemerintah di Kota Magelang yang pelaksanaanya dilakukan dengan
cara perguliran; bahwa berhubung dengan itu agar pelaksanaanya lancar, berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan
Pedoman Umum Penyebaran clan Pengembangan Ternak
Pemerintah Kota Magelang, dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undaug Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyebaran dan pengembangan ternak, seleksi dan persyaratan calon penggaduh, hak dan kewajiban penggaduh, tata cara. pengembalian ternak, redistribusi ternak bibit. redistribusi ternak kereman, resiko dan penghapusan ternak pemerintah, administrasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksia dministrasi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2005.
- bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Aceh Jaya sebagai daerah yang dapat memberikan kenyamanan, kebersihan, ketertiban dan ketentraman bagi seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat dan dinamika hukum saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat dan dinamika hukum saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012.
Qanun ini mengatur 35 yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Objek dan Subjek, BAB IV Pemeliharaan Hewan Ternak, BAB V Ketertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, BAB VI Pemberian Identitas Hewan Ternak, BAB VII Wewenang Penangkapan, BAB VIII Tata Cara Penangkapan, BAB IX Kewajiban dan Larangan Pemilik/Pemelihara Hewan Ternak, BAB X Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Bagi Petugas, BAB XI Tempat Penampungan Hewan, BAB XII Penjualan Hewan Ternak Tangkapan, BAB XIII Perizinan, BAB XIV Sanksi Adminitratif, BAB XV Ganti Rugi, BAB XVI Pembinaan, pengawasan, pengendalian, BAB XVII Peran Serta Kecamatan, Pemerintahan Gampong dan Masyarakat, BAB XVIII Penyidikan, BAB XIX Ketentuan Pidanan, BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
UU No. 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 41, BN.2024 (366)/39 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea
Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan;
b. bahwa untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebasan bea masuk, tata cara pengajuan permohonan, pemberitahuan pabean dan larangan atau pembatasan, pemanfaatan dan pelaporan bibit dan benih, penyelesaian kewajiban pabean bibit dan benih, keadaan kahar (force majeure), monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 167, BN.2023 (1111)/27 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian, pemerintah memberikan subsidi bunga/ subsidi margin penyaluran kredit alat dan mesin pertanian yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 8 Keputusan Presiden
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kuasa pengguna anggaran, penerima subsidi kredit alat dan mesin pertanian, perencanaan dan pengalokasian subsidi, tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin, penjaminan, akuntansi dan pelaporan, pemantauan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 144, BN.2023 (1009)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pada akhir tahun, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Tahap Pertama yaitu tentang penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dokumen usulan tambahan anggaran, Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama dan pencairan dana penyelenggaraan CPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 93, BN.2023 (738)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022
Peraturan Menteri ini mengubah sebgaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yaitu tentang ketentuan umum, Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH, Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021, Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2022, Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021, Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2022, Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dan Penyelesaian Lebih Bayar DBH
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diubah sebagian
10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, tahap pertama penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu yang dananya telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan penggunaan dana penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah tahap pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan cadangan pangan tahap pertama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 45 Tahun 2013, PP Nomor 6 Tahun 2023, Perpres Nomr 57 Tahun 202, Perpres Nomor 125 Tahun 2022 dan Permenkeu Nomr 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kuasa pengguna anggaran, penetapan HPB, HPJ dan HPH, penyediaan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama, penggunaan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama, pencairan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama, pertanggungjawaban, pelaporan, pemeriksaan, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
PMK No. 250/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan dan Stabilisasi Harga Pangan untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai
Peraturan Menteri Keuangan NO. 34, BN.2023/No.272, jdih.kemenkeu.go.id: 20 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat