Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kuasa pengguna anggaran, penetapan HPB, HPJ dan HPH, penyediaan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama, penggunaan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama, pencairan dana penyelenggaraan CPP tahap pertama, pertanggungjawaban, pelaporan, pemeriksaan, ketentuan peralihan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat