Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebasan bea masuk, tata cara pengajuan permohonan, pemberitahuan pabean dan larangan atau pembatasan, pemanfaatan dan pelaporan bibit dan benih, penyelesaian kewajiban pabean bibit dan benih, keadaan kahar (force majeure), monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat