PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENGATURAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun dan
mengembangkan perekonomian daerah agar tumbuh
kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan saling
menguntungkan serta pengembangan kemitraan
dengan usaha mikro/kecil, sehingga tercipta
persaingan usaha yang sehat dalam menunjang
pembangunan, maka dipandang perlu melakukan
pengaturan keberadaan pelaku usahamelalui
pemberdayaan pasar rakyatdan pengaturan pusat
perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan
Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II diSulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara
Rebublik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4742);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 178);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman
Penataandan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO MODERN
BAB V
KEMITRAAN USAHA
BAB VI
BATASAN LUAS LANTAI PENJUALAN TOKO MODERN
BAB VII
JENIS DAN KEWENANGAN PENERBITAN IZIN
BAB VIII
PERSYARATAN PERIZINAN
BAB IX
WAKTU PELAYANAN
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
BAB XII
PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
NOMOR 10 TAHUN 2015
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2015
Kehutanan dan Perkebunan; Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Produk Unggulan Karet Kabupaten Banjar Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam mengkoordinasikan program kerja kegiatan bidang Perekonomian agar lebih meningkatkan efisiensi dan efektifas dalam meningkatkan pembangunan daerah maka perlu disusun perencanaan terarah terpadu antar lintas sektor lingkup perekonomian, maka perlu dirumuskan kegiatan-kegiatan prioritas bidang Perekonomian sebagai Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah.
Dasar Hukum : Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014; dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah Produk Unggulan Karet Kabupaten Banjar tahun 2015, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Kluster sebagai Pedoman bagi Petani Karet, Forum Stakeholder; serta Penyelenggaraan Ekonomi Lokal dan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Tulunagung Th 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Perkuatan Modal Bergulir Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Koperasi Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam
penyaluran pinjaman lunak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan
koperasi di Kabupaten Tulungagung, serta perlunya pengaturan
mekanisme dalam penyetoran penarikan pendapatan bunga pada
Bank pelaksana, rnaka perlu merubah Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis
Perkuatan Modal Usaha Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Teknis
Perkuatan Modal Usaha Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: perubahan Pasal 9A
( 1) Bank Pelaksana melakukan penyetoran basil pro sen tase basil
pendapatan bunga dari 8% flat per tahun kepada Kas Daerah
sebesar 1 % secara rutin setiap bulan sebagai kontribusi pada
Pendapatan Asli Daerah.
(2) Penyetoran dilakukan Bank Pelaksana ke rekening Kas Daerah
pada bulan laporan berikutnya secara rutin setelah tutup buku
per bulan pada hari kerja yang pertama mulai bulan Januari
2012.
(3) Bank Pelaksana melakukan penyetoran pendapatan bunga
sebesar 1 1/ 2 % ke rekening Kas Daerah untuk Kegiatan
pembinaan, monitoring dan evaluasi.
(4) Bank Pelaksana melaporkan hasil pendapatan bunga 8% flat per
tahun kepada Bagian Pe:r:ekonomian Setda secara · rutin setiap
bulan beserta bukti penyetorannya ke PAD dengan rincian
sebagai berikut:
a. 5 1/2 % untuk jasa Bank Pelaksana;
b. 1 1/ 2 % untuk pembinaan, monitoring dan evaluasi;
c. 1 % untuk kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
mengubah Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 2 Tahun 2009
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Peratuarn Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kab. Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro yang disebabkan oleh turunnya harga Bahan Bakar Minyak, sehingga Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) kilogram Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kabupaten Pati perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahhun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan Perbup pati No 51 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur serta Tata Cara Pembebanan Penghargaan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan keteriiban dan kelanearan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta uruuk meningkatkan motivasi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan maka perlu menyusun standar dan operasional prosedur serta memberikan penghargaan dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial dan Iingkungan perusahaan ; bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar dan Operasional Prosedur serta Tata Eara Pemberian Penghargaan Pelaksariaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pcmerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Pcraturan Dacrah Kabupalen Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Standar dan Operasional Prosedur
Bab V Tata Cara Pemberian Penghargaan
Bab VI Bentuk Penghargaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Lasolo"
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. perlu dilakukan pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum beserta lembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perusahaan Daerah Air Minum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
6. Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 tahun 2014 tentang Organisasi dan tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Lasolo" Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014 Nomor 65)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Lembaga Perusahaan Daerah Air Minum
BAB III Pengangkatan Karyawan
BAB VII Dana Pensiun
BAB VIII Ketentuan Peralihan
BAB IX Pembinaan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas dibidang
pengelolaan pasar yang sifatnya teknis pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe selatan,
maka dipandang perlu untuk membentuk unit pelaksana
teknis dinas ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe selatan.
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tanggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Indonesia Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010
tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan
sarana Distribusi melalui Dana Tugas Pembantuan;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
48/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan
Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
modern;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupalen Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009
Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 06); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun
2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor
26).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB V
PEMBIAYAAN BAB VI
PEMBAGIAN WILAYAH PEGELOLAAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati
ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Konawe
Selatan dan yang menyangkut teknis pelaksanaannya akan
diatur oleh Kepala Dinas melalui di Bidang Operasional Dinas.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa manfaat pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktifitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanari Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 rnaka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2823);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1002 tentang Sistem Budidaya tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
11, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Sawa Spesifik Lokasi;
12. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 130/Permentasn/SR.130/11/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 tahun 2015 tentang Alokasi Kebutuhan dan harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
BAB III Alokasi Pupuk Bersubsidi
BAB IV Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi
BAB V Pengawasan dan Pelaporan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
47 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar Hewan Terpadu di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pada dasarnya setiap perusahaan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tersebut; bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Tegal perlu didukung oleh peran serta perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya; bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disinkronkan dan disinergikan dengan kebijakan pembangunan daerah; bahwa untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan harmonis dan searah dengan kebijakan pembangunan daerah, perlu diatur agar penyelenggaraannya sederhana, mudah, transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi semua pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan bupati ini mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat