Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015

Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM BAB II AZAS DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN BAB V KEMITRAAN USAHA BAB VI BATASAN LUAS LANTAI PENJUALAN TOKO MODERN BAB VII JENIS DAN KEWENANGAN PENERBITAN IZIN BAB VIII PERSYARATAN PERIZINAN BAB IX WAKTU PELAYANAN BAB X PELAPORAN BAB XI PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT BAB XII PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIV KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XVI SANKSI ADMINISTRASI BAB XVII KETENTUAN PIDANA BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
20 November 2015
Tanggal Pengundangan
20 November 2015
Tanggal Berlaku
20 November 2015
Sumber
BD.2015/No.10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan