Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar Hewan Terpadu di Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MERUBAH BEBERAPA KETENTUAN DARI PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR HEWAN TERPADU DI KABUPATEN BLITAR

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar Hewan Terpadu di Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
07 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 4 E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan