Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti PERMENPANRB No.PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan dan Tanggungjawab Aparat Pengawas Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi organisasi. Agar kewenangan, tanggungjawab dan lingup pengawasan menjadi penugasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis, diperlukan Piagam Pengawasan Internal.
UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004; Permendagri No23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.3 Tahun 2009; PERMENPANRB No.PER/220/M/PAN/7.20C8; PERMENPANRB No.15 Tahun 2009; Permendagri No.47 Tahun 2011; Perwali Lubuklinggau No.62 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan serta Piagam Audit Internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
6 halaman, 11 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015
PERWALI Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Mengubah :
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Standar Biaya Dirjen Anggaran Kementerian, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, tidak mengatur secara eksplisit Biaya perjalanan dinas bagi DPRD. Berdasarkan penafsiran terhadap PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD bahwa pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan standar perjalanan dinas PNS tingkat A, akan tetapi tingkat A yang dimaksudkan adalah yang tertinggi di daerah oleh karena di kabupaten/kota PNS tertinggi adalah Pejabat Eselon II maka meskipun penamaannya tingkat A, tingkatnya sama dengan pejabat eselon II. Berdasarkan keterangan Pejabat Dirjen Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, tingkat perjalanan dinas DPRD sama dengan Pejabat Eselon II, sebagaimana hal ini telah disampaikan pada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, melalui surat Dirjen Keuangan Daerah Nomor 163.1/1327/Keuda tanggal 12 Desember 2014. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 7 Tahun 2014; Perwako No. 52 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2015
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2014 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Visi
Kabupaten Luwu yang bernuansa religius,
diperlukan kegiatan pembinaan dan pelayanan
keagamaan masyarakat sebagai upaya
membangun dan membentuk kualitas Manusia,
menanamkan kecintaan terhadap agama,
berakhlak mulia, patuh melaksanakan ibadah
sesuai ajaran agama yang dianutnya, untuk
selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari hari;salah satu potensi yang efektif
didayagunakan dalam pelaksanaan pembinaan
dan pelayanan keagamaan masyarakat adalah
para Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji bagi
Ummat Islam, Guru Sekolah Minggu dan Koster
bagi Umat Kristen dan Khatolik dengan
memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah
digunakan selama in.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pelayanan Keagamaan
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen;
8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBINAAN DAN PELAYANAN KEAGAMAAN MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Atas Kelebihan Kas Daerah Berupa Investasi Jangka Pendek Pada Bank Umum Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal
328 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan
bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah
dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka
pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan
sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah,
tugas daerah dan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menempatkan Uang Daerah
pada Bank Umum Pemerintah dan bunga deposito yang
diperoleh merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli
Daerah yang setiap tahunnya dapat memberikan kontribusi
kepada Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Atas Kelebihan Kas
Daerah berupa investasi jangka pendek Pada Bank Umum
Pemerintah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Penempatan Uang Daerah Atas Kelebihan Kas
Daerah berupa investasi jangka pendek Pada Bank Umum
Pemerintah, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Kelebihan Kas; Besar Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Investasi Jangka Pendek; Sumber Dana dan Pencatatan; Kewajiban; Akuntabilitas dan Transparansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Tahun 2015 dan 2016 pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Agung" Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air
Minum "Tirta Agung' Kabupaten Temangung yang
berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan beban biaya
yang ditanggung, sehingga perlu ditetapkan besaran tarif
air minum yang baru;
b. bahwa berdasarkan Pasal I nomor 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 4 Tahun 2OO8 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Temanggung, Bupati menetapkan
tarif air minum berdasarkan usulan Direksi setelah
disetujui oleh Dewan Pengawas dan dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
c. bahwa berdasar Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
DPRD.O2 IPIMP lllTahun 2Ol4 tentang Persetujuan
Kenaikan Tarif Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta
Agung Kabupaten Temanggung Tahun 2Ol4 Tahun
2015 dan Tahun 2016, menyetujui kenaikan tarif air
PDAM "Tirta Agund' Kabupaten Temanggung tahun
2014, 2015, 2016 sebesar Rp 50,-/m3/Tahun berlaku
mulai bulan Juli Tahun 2014.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; Perda Kab Temanggung No 14 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tarif air minum pada Perusahaan Daerah
Air Minum "Tirta Agung' Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 53 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Tahun 2OIL,
2012 dan 2013pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Agung
Kabupaten Temanggung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Pera;turan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalamrangka meningkatkan optimalisasi pelaksanaan tugas dan kinerja pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) perlu
diberikan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan perumahan disesuaikan dengan hasil survei penyusunan tunjangan perumahan untuk DPRPB serta disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denagan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Gubernur Papua Barat Nomo 7a Tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Irian Jaya Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi, profesionalisme dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.19 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, PP No.79 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.76 Tahun 2013.
Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Maksud dan Tujuan Serta Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Hak, kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Pelanggaran dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 109 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Kewajiban dan Larangan;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Ketentuan Penyidikan;
h. Sanksi Administratif;
i. Ketentuan Pidana;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat