Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2015

Penempatan Uang Daerah Atas Kelebihan Kas Daerah Berupa Investasi Jangka Pendek Pada Bank Umum Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Penempatan Uang Daerah Atas Kelebihan Kas Daerah berupa investasi jangka pendek Pada Bank Umum Pemerintah, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Kelebihan Kas; Besar Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Investasi Jangka Pendek; Sumber Dana dan Pencatatan; Kewajiban; Akuntabilitas dan Transparansi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penempatan Uang Daerah Atas Kelebihan Kas Daerah Berupa Investasi Jangka Pendek Pada Bank Umum Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan