Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; Asas, Maksud dan Tujuan Serta Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Hak, kewajiban dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Pelanggaran dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
21 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.8, TLD NO.8, LL PROV.KALBAR: 29 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan