TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalamrangka meningkatkan optimalisasi pelaksanaan tugas dan kinerja pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) perlu
diberikan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan perumahan disesuaikan dengan hasil survei penyusunan tunjangan perumahan untuk DPRPB serta disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denagan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2007.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat papua barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
- Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Gubernur Papua Barat Nomo 7a Tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Irian Jaya Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|