perubahan - penjabaran apbd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2014 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
- 4 Hlm
|