Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara wajar di Kabupaten Bengkulu Tengah diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis melalui penyelenggaraan Kabupaten layak anak
b. Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat secara luas dalam melaksanakan dan mewujudkan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Kabupaten layak anak perlu mengatur penyelenggaraan dan pengembangan Kabupaten layak anak dalam peraturan daerah
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010
2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
Hak anak terdiri dari:
a. hak sipil dan kebebasan
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
c. hak kesehatan dan kesejahteraan anak berkebutuhan khusus
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu Luang dan kegiatan budaya
e. hak perlindungan khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017
LARANGAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN TUAK (MINUMAN TRADISIONAL BERALKOHOL), MINUMAN RACIKAN DAN LEM AICA AIBON SEJENISNYA DI KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon Sejenisnya di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman tuak dan penyalahgunaan lem aica aibon di Kabupaten Lebong yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban
umum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan Dan Lem Aica Aibon Sejenisnya Di Kabupaten Lebong.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Asas, Ruang lingkup, jenis-jenis tuak, minuman racikan dan aica aibon sejenisnya yang dilarang.
Dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, dan menjual Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol), Minuman Racikan dan mengisap Lem Aica Aibon dan sejenisnya di Daerah Lebong. pengecualian, pengawasan dan pegendalian, pembinaan, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kualitas hidup Penyandang Disabilitas merupakan tanggung jawab utama pemerintah sebagai bagian dari pada penghormatan, pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi; bahwa untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu adanya kebijaksan yang komprehensif dan terintgrasi; bahwa sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka perlu adanya pengaturan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Pendataan; IV. Keadilan dan Perlindungan Hukum; V. Pendidikan; VI. Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi; VII. Kesehatan; VIII. Politik; IX. Keagamaan; X. Keolahragaan; XI. Kebudayaan dan Pariwisata; XII. Kesejahteraan Sosial; XIII. Infrastruktur; XIV. Pelayanan Publik; XV. Perlindungan dari Bencana; XVI. Habilitasi dan Rehabilitasi; XVII. Konsesi; XVIII. Komunikasi dan Informasi; XIX. Perempuan dan Anak; XX. Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi; XXI. Pendanaan; XXII. Pembinaan dan Pengawasan; XXIII. Partisipasi Masyarakat; XXIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
41 halaman; 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 5; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (5/119/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa hukum pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan Istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa anak adalah anugerah dan amanah Allah SWT yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan hukum, oleh karenanya melekat kepadanya hak-hak untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental maupun spiritual serta mendapatkan perlindungan yang optimal dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berakhlak mulia;
Bahwa Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menindaklanjuti Pasal 50 dan Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat, maka untuk menjaga masa depan bangsa, hukum dan agama, diperlukan upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak yang berakar pada adat istiadat, hukum budaya sesuai dengan Syari'at Islam;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28B ayat (2), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 25 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019.
Qanun ini terdiri atas 89 pasal dan 18 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Hak dan Kewajiban Anak; Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab VI Partisipasi Anak; Bab VII Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Bab VIII Pengasuhan Anak; Bab IX Perwalian; Bab X Koordinasi; Bab XI Pengawasan; Bab XII Pendanaan; Bab XIII Larangan; Bab XIV Sanksi Administrasi; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
48 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Perempuan dan anak dengan martabatnya
memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai
tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi
yang menyampingkan dan merendahkan derajatnya
sebagai manusia
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 2I Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20O6; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik lndonesian Nomor 4
Tahun 2018
Perlindungan perempuan dan anak di daerah
meliputi pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan
terhadap korban kekerasal fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual, eksploitasi, perdagangan orang,
dan penelantaran rumah tangga termasuk perilaku
penyimpangan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 5 Tahun 2019
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa kesetaraan dan keadilan Gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan Gender, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Yogyakarta perlu meningkatkan pengintegrasian Gender dengan memperhatikan kelompok rentan melalui penguatan kelembagaan, perencanaan dan penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang Responsif Gender, maka agar pengintegrasian Gender dapat terlaksana dengan baik diperlukan akses pelayanan publik, partisipasi, pengawasan, dan manfaat yang setara dan adil bagi seluruh warga tanpa ada diskriminasi, bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam optimalisasi Pengarusutamaan Gender dengan memperhatikan kelompok rentan, maka diperlukan pengaturan untuk Pengarusutamaan Gender.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Kewenangan, Kelembagaan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, serta Pembinaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin dan melindungi Anak dan
haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari Kekerasan, diskriminasi, dan
pelanggaran hak Anak lainnya, perlu dilakukan upaya
perlindungan terhadap Anak;
b. bahwa agar upaya perlindungan terhadap Anak
dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya
tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan perlu
dukungan peran serta masyarakat secara luas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah ten tang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi,
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
Kekerasan dan diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak Karban Kekerasan
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus
bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak. Bahwa pendidikan dan kesempatan belajar seluas
mungkin bagi anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan modal utama untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada
kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, psikologis anak, memicu terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kuaiitas sumber daya manusia, karena itu perlu upaya penanganan dan pencegahan dalam rangka perlindungan anak.
UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 20 Tahun 2003; PP Nomor 9 Tahun 2008; PP Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 69 Tahun 2008; Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2012; Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2011; Permen Agama Nomor 20 Tahun 2019; Perda Kab. Takalar No. 20 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM.BAB 2 ASAS DAN TUJUAN. BAB III SASARAN DAN RUANG LINGKUP. BAB IV UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK. BAB V PENGUATAN KELEMBAGAAN. BAB VI UPAYA PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN. BAB VII PENGADUAN. BAB VIII KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM. BAB IX MONITORING DAN EVALUASI. BAB X PEMBIAYAAN. BAB X PEMBIAYAAN. BAB XI
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XlI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
BUPATI TAKALAR
PROPINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 5 TENTANG
PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK
XII Bab, 17 Pasal (12 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak; bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, dan
pemulihan kepada anak yang menjadi korban kekerasan terhadap anak; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Jepara, maka perlu membentuk Peraturn Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maku perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Dacrah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga Dan Orang Tua
Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Bab V Partisipasi Anak
Bab VI Kota Layak Anak
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Swasta
Bab VIII Forum Anak
Bab IX Kelembagaan dan Koordinasi
Bab X Pembiayaan
Bab XI Larangan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Ketentuan Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat