Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019

Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bentuk-bentuk kekerasan; Hak-hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan; Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; Pelayanan korban tindak kekerasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
29 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2019
Tanggal Berlaku
29 Januari 2019
Sumber
LD.2019/No.3
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 6213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan