Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan dan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat