Dalam peraturan Daerah ini, diatur tentang Kota layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip, tujuan, ruang lingkup, strategi, kebijakan, indikator, tanggungjawab, hak dan kewajiban, penyelenggaraan kota layak anak, pelayanan kesehatan, kelurahan dan sekolah ramah anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat