PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR 16 TAHUN 2012-TENTANG-PENGATURAN-OPERASIONAL-TEMPAT HIBURAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan tempat-tempat hiburan sebagaimana diatur peraturan perundang undangan yang berlaku pada dasarnya dimungkinkan untuk dibuka atau dioperasikan secara terus menerus sesuai dengan izin yang diberikan. Sesuai dengan perkembangan keadaan dan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, waktu penyelenggaraan kegiatan operasional tempat-tempat hiburan dimaksud, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan, khususnya dalam Bulan Suci Ramadhan yang dimaksudkan sebagai upaya menghormati kesucian dan kegiatan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan tersebut
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 34 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 meliputi : Ketentuan Pasal 11 huruf e diubah tentang waktu penyelenggaraan; Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat tentang pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Tempat Hiburan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan pola kehidupan bermasyarakat di Kota Sawahlunto yang semakin berkembang sehingga berpengaruh terhadap ketentraman dan ketertiban umum di Kota Sawahlunto, maka Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, serta untuk memberikan kepastian hukum pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan agar peranan satuan polisi pamong praja dalam penegakan peraturan daerah dapat terkoordinasi, bersinergi, terintegrasi dan tidak diskriminatif, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2015;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2019
Bahwa pangan merupakan hak asasi manusia ketahanan pangan merupakan hal yang sangan penting dalam rangka mewujudkan pembangunan anusia yang berkualitas berdasarkan ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; Pemerintah No. 16 Tahun 2004 ; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 83 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Kedudukan Dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan Ketahanan Pangan Daerah, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah, Kelembagaan Dan Infrastruktur Pangan, Pengawasan Dan Pembinaan , Ketentuan Penyidik, Pembiayaan , Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019
a. bahwa guna mewujudkan ketertiban di Kabupaten Rembang, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam bermasyarakat, diperlukan upaya dalam meningkatkan ketertiban umum;
b. bahwa upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat guna mewujudkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib, dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan ketertiban umum, tindakan penertiban, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi;
bahwa untuk mewujudkan kondisi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, harus diciptakan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat;
bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Provinsi melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai kewenanganya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Provinsi Dan Hak Masyarakat, Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Tugas Pembantuan, Kerjasama, Dan Koordinasi, Penguatan Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Kerja Sama, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Terdiri dari 38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa No. 5 Tahun 1983 tentang Keindahan, Kebersihan/Kerapian, Ketertiban dan Tertib Susila sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Dalam menciptakan suatu kondisi yang dinamis sehingga pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tentram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemda dalam menengah, mengawasi dan menindak setiap kegiatan yang melanggar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptkan, menjaga dan memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemda berwenang menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam wilayah Daerah yang menjadi kewenangannya. Satpol PP mempunyai tugas di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan melalui upaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib meliputi tertib Jalan dan Keselamatan Pejalan Kaki, tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, tertib Sungai, Saluran Air dan Kawasan Pesisir, tertib Lingkungan, tertib Bangunan, tertib Usaha Pariwisata, tertib Sosial dan tertib Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa No. 5 Tahun 1983 tentang Keindahan, Kebersihan/Kerapian, Ketertiban dan Tertib Susila
19
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa guna menumbuhkan sikap dan perilaku tertib bagi setiap masyarakat dan mewujudkan Kota Yogyakarta Berhati Nyaman, maka perlu adanya upaya meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pemeliharaan Kebaikan, Kerapihan, Kebersihan, Kesehatan dan Ketenteraman dalam Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Daerah Kotamadya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pemeliharaan Kebaikan, Kerapihan, Kebersihan, Kesehatan Dan Ketenteraman Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Daerah Kotamadya Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 24 hlm. Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat Kota Pariaman merupakan masyarakat adat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan adat Minang Kabau yaitu Adat basandi Syarak Syarak basandi kitabullah atau dikenal dengan ASBK, untuk mewujudkan suatu tatanan masyarakat seperti filsafat diatas maka diperlukannya suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Pariaman yang aman nyaman dan tentram;
b. bahwa sesuai dengan visi dan misinya untuk mewujudkan Kota Pariaman sebagai Kota tujuan wisata yang akan memberikan dampak terhadap keberagaman masyarakat yang ada di Kota Pariaman maka untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman perlu adanya aturan yang mengatur;
c. bahwa untuk menciptakan suatu kondisi keamanan, kenyamanan dan Ketertiban masyarakat Kota Pariaman perlu ditetapkannya suatu aturan tentang Ketentraman dan ketertiban umum di Kota Pariaman;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2000
4. Perda Kota Pariaman No. 01 Tahun 2001
5. Perda Kota Pariaman No. 02 Tahun 2001
6. Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Ruang lingkup Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi:
1. Tertib Orang;
2. Tertib Kelompok/Organisasi
3. Tertib Pengusaha/Pedagang; dan
4. Tertib Rumah Kos dan Kontrakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat yang tertib, aman dan tenteram, maka
diperlukan dukungan sarana dan prasarana umum yang
baik; bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
merupakan urusan wajib Pemerintah Kota Tegal yang
penyelenggaraannya melibatkan peran serta masyarakat
dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan
serta mempertimbangkan budaya masyarakat Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan
Bab III Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab IV Tertib Jalan dan Angkutan Jalan
Bab V Tertib Bangunan
Bab VI Tertib Sungai, Saluran dan Pantai
Bab VII Tertib Tempat Usaha
Bab VIII Tertib Sosial
Bab IX Tertib Tempat Hibutan dan Keramaian
Bab X Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat